Riset dan Publikasi
Wadah pengembangan kajian dan tulisan ilmiah mahasiswa Hukum Tata Negara
Wadah pengembangan kajian dan tulisan ilmiah mahasiswa Hukum Tata Negara
Riset dan publikasi merupakan ruang pengembangan intelektual mahasiswa Hukum Tata Negara. Melalui kajian, tulisan, dan analisis kebijakan, HMPS HTN mendorong budaya ilmiah yang kritis, argumentatif, dan berbasis konstitusi.
oleh : Ibrahim Mahir Rabbani 'HTN 25
Negara hukum merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara karena hukum berfungsi sebagai instrumen pembatas kekuasaan, penjamin keadilan, serta pelindung hak asasi manusia . Tanpa hukum yang berdaulat, kekuasaan negara berpotensi dijalankan secara sewenang-wenang dan menjauh dari tujuan bernegara. Di Indonesia, komitmen terhadap prinsip negara hukum ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “ Indonesia adalah negara hukum”. Pada dasarnya negara hukum dapat dinilai dari apakah negara tersebut memiliki hukum tetap yang mengatur dan apakah hukum tersebut diterapkan dengan baik. Ahli hukum sejak zaman lampau telah merumuskan banyak teori dan definisi tentang negara hukum ini sendiri. Dalam tulisan singkat ini penulis mencoba untuk menjelaskan beberapa hal tentang hakikat negara hukum tersebut dan sejarahnya.
oleh : Arilman Arisandi 'HTN 25
Nama sebuah program studi bukan sekadar label administratif. Ia adalah cermin dari epistemologi, identitas keilmuan, dan arah pengembangan intelektual suatu disiplin ilmu. Dalam konteks Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), nomenklatur program studi menjadi penanda seberapa jauh institusi pendidikan Islam mampu mempertahankan kekhasan keilmuannya di tengah arus standardisasi yang terus menguat. Polemik perubahan nomenklatur Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah Syar’iyyah) menjadi “Hukum Islam dan Tata Negara” — sebagaimana tertuang dalam draft Lampiran II Surat Undangan Uji Publik Ditjen Pendis Nomor B- 191/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/04/2026 tanggal 27 April 2026 — bukan muncul tiba-tiba. Ia merupakan bagian dari kebijakan besar yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan Fakultas, Jurusan, dan Program Studi, Serta Sebutan Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar dalam Rumpun Ilmu Agama (PMA No. 6/2026). Kebijakan ini diklaim sebagai upaya penataan dan pengembangan program studi agar lebih relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan industri halal global. Namun di sisi lain, Asosiasi Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah Syar’iyyah) Indonesia — APHUTARI — yang mewadahi 48 program studi dari berbagai PTKI negeri dan swasta, dengan tegas menyatakan penolakan melalui surat resmi tertanggal 13 Februari 2026. Penolakan ini bukan semata resistensi terhadap perubahan, melainkan sebuah ikhtiar mempertahankan identitas keilmuan yang telah dibangun secara filosofis, historis, dan akademis selama puluhan tahun. Essay ini bertujuan membedah konteks, latar belakang, dan motif kebijakan perubahan nomenklatur tersebut secara kritis. Dengan memahami konteks secara utuh, mahasiswa dan civitas akademika diharapkan mampu mengambil sikap yang tidak hanya reaktif, tetapi juga argumentatif dan berbasis data.
oleh : FAVIAN HABIBI HASIBUAN 'HTN 25
Konsep negara hukum (rechtsstaat atau rule of law) merupakan pilar fundamental dalam penyelenggaraan negara modern yang demokratis. Inti dari negara hukum adalah supremasi hukum, di mana semua tindakan pemerintah dan warga negara tunduk pada hukum yang adil dan dibuat melalui proses yang demokratis. Bagi Indonesia, pasca Reformasi 1998, komitmen untuk membangun negara hukum yang substantif menjadi agenda konstitusional yang tidak terbantahkan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 Amandemen, "Negara Indonesia adalah negara hukum." Namun, deklarasi konstitusional ini hanyalah titik awal. Esai ini akan menganalisis konstruksi konseptual negara hukum Indonesia, mengkaji implementasinya dalam praktik ketatanegaraan, serta mengidentifikasi tantangantantangan struktural dan kultural yang masih menghambat terwujudnya cita cita rechtsstaat yang ideal.
oleh : SYAAMIL AUFA AZZUFAR 'HTN 25
Sistem pemerintahan merupakan salah satu fondasi terpenting dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Secara sederhana, Miriam Budiardjo mendefinisikan sistem pemerintahansebagai suatu pola hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta menentukan bagaimana kekuasaan tersebut dibatasi dan diawasi.1 Di antara berbagai model sistem pemerintahan yang ada, sistem presidensial adalah salah satu yang paling banyak diterapkan di dunia, termasuk oleh Indonesia dan Amerika Serikat (AS).Meskipun keduanya secara resmi mengadopsi sistem presidensial, penerapan di lapanganmenunjukkan perbedaan yang cukup signifikan. Perbedaan tersebut lahir dari latar belakangsejarah, kultur politik, struktur konstitusi, serta dinamika kepartaian yang berbeda antara kedua negara. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa sistem presidensial pada dasarnya menuntut adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.2 Namun, dalam praktiknya, mekanisme checks and balances yang dibangun masing-masing negara menimbulkan corak presidensialisme yang khas dan tidak identik.Esai ini disusun sebagai bahan bacaan pemantik serta rekan-rekan untuk membedahsecara lebih mendalam persamaan sekaligus perbedaan antara sistem presidensial Indonesia dan Amerika Serikat. Pembahasan mencakup aspek dasar konstitusional, kewenangan presiden, hubungan eksekutif-legislatif, mekanisme pemakzulan, hingga sistem kepartaian yang menjadi salah satu faktor penentu efektivitas presidensialisme di kedua negara.
oleh : ISNA MIN ROKHMATIN 'HTN 25
Hak atas pendidikan merupakan salah satu hak konstitusional warga negara yang paling fundamental. Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) tidak sekadar menjamin hak tersebut secara normatif, tetapi juga mewajibkan negara untuk memenuhinya secara operasional melalui Pasal 31 ayat (4), yang menetapkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).1 Ketentuan ini lahir bukan tanpa sejarah. Sebelum era reformasi, anggaran pendidikan Indonesia secara konsisten berada di bawah standar internasional, mencerminkan rendahnya prioritas negara terhadap pembangunan manusia.2 Norma 20% kemudian dirancang sebagai bentuk constitutional safeguard pengaman konstitusional yang memastikan keberlanjutan pembiayaan pendidikan dari intervensi kepentingan fiskal jangka pendek.3 Dalam konteks kebijakan terkini, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan. Pada APBN 2025, anggaran MBG sebesar Rp71 triliun dimasukkan ke dalam fungsi pendidikan yang totalnya Rp722,6 triliun. Pada APBN 2026, angka tersebut melonjak drastis: dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun, sebesar Rp335 triliun atau sekitar 43,6% dialokasikan untuk MBG melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Apabila anggaran MBG dikeluarkan dari komponen tersebut, anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9% dari APBN jauh di bawah mandat konstitusi.4 Esai ini berargumen bahwa kebijakan tersebut mengandung cacat konstitusional yang serius. Meski MBG memiliki relevansi dengan tujuan pendidikan, memasukkan hampir separuh anggaran pendidikan ke dalam program konsumsi pangan merupakan penyimpangan dari makna substantif Pasal 31 UUD NRI 1945 dan berpotensi merugikan pemenuhan hak atas pendidikan secara berkelanjutan.
oleh : WISANGGENI ZAKIY HANIF SUDARMANTO 'HTN 25
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hadir sebagai janji politik yang ambisius dengan narasi pengentasan stunting dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun, jika ditelaah melalui kacamata kebijakan publik yang rasional, program ini menyimpan risiko sistemik yang dapat mengancam stabilitas fiskal dan kualitas pendidikan di Indonesia. Meskipun tujuan utamanya adalah kesejahteraan, beban finansial yang sangat besar menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pengabaian terhadap kebutuhan pendidikan yang lebih fundamental. Narasi "makan siang gratis" sering kali menyederhanakan kompleksitas masalah gizi dan pendidikan, tanpa mempertimbangkan implikasi jangka panjang terhadap alokasi anggaran nasional yang sudah sangat terbatas.
oleh : MUHAMMAD IQBAL ASY-SYAR'I 'HTN 25
Sistem pemerintahan merupakan salah satu elemen fundamental dalam kehidupan bernegara yang menentukan bagaimana kekuasaan dijalankan, diorganisir, dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Setiap negara memiliki pilihan atas sistem pemerintahan yang dianutnya, dan pilihan tersebut tidak terlepas dari faktor historis, budaya, serta kebutuhan politik masing-masing bangsa. Secara umum, terdapat tiga model sistem pemerintahan yang paling banyak diterapkan di dunia, yakni sistem presidensial, sistem parlementer, dan sistem semi parlementer.Pemahaman terhadap ketiga sistem ini menjadi penting, tidak hanya dalam konteks akademik ilmu hukum tata negara dan ilmu politik, tetapi juga dalam konteks praktis penyelenggaraan negara. Hal ini disebabkan karena pilihan atas sistem pemerintahan akan berdampak langsung pada stabilitas politik, efektivitas kebijakan publik, hubungan antar lembaga negara, serta mekanisme akuntabilitas pemerintah kepada rakyat.Indonesia sendiri menjadi contoh menarik dalam kajian ini. Sejak kemerdekaan, Indonesia telah mengalami berbagai dinamika dalam penerapan sistem pemerintahannya, mulai dari sistem parlementer pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) dan UUDS 1950, hingga sistem presidensial pasca amandemen UUD 1945. Perdebatan di kalangan pakar hukum tata negara tentang apakah Indonesia benar-benar menganut presidensial murni atau justru presidensial yang bercampur elemen parlementer masih berlangsung hingga kini.Berdasarkan urgensi tersebut, essay ini bertujuan untuk menguraikan pengertian masing-masing sistem pemerintahan, menganalisis karakteristik dan perbedaan mendasarnya, serta menelaah praktik penerapannya, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain sebagai perbandingan.