PRESS RELEASE
Media pemantauan dan pelaporan perkembangan program organisasi
Media pemantauan dan pelaporan perkembangan program organisasi
Press Release merupakan kanal resmi yang disediakan oleh HMPS Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai wujud komitmen organisasi terhadap prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik. Melalui ruang ini, setiap pernyataan sikap, keberpihakan, maupun kebijakan resmi yang diambil oleh pengurus disampaikan secara terbuka kepada seluruh mahasiswa Hukum Tata Negara, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah yang diemban selama Periode 2026.
Ruang ini hadir bukan sekadar sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai wadah bagi HMPS Hukum Tata Negara untuk menyuarakan posisi dan sikap resminya atas berbagai dinamika, baik yang berkaitan dengan kebijakan internal organisasi maupun isu-isu hukum tata negara dan kebijakan publik yang berkembang di masyarakat. Setiap rilis resmi (press release) yang dipublikasikan di sini disusun berdasarkan kajian mendalam, forum diskusi internal, serta keputusan kelembagaan yang sah, sehingga setiap sikap yang kami sampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun organisatoris.Kami berharap dapat membangun kepercayaan yang berkelanjutan antara pengurus dan mahasiswa, sekaligus menegaskan bahwa HMPS Hukum Tata Negara bukan hanya organisasi yang bergerak dan berkarya, tetapi juga organisasi yang berani bersikap, berpihak pada kebenaran, dan terbuka untuk terus diawasi
Perubahan nomenklatur dari Hukum Tata Negara (Siyasah Syar'iyyah) menjadi Hukum Ketatanegaraan Islam dinilai berpotensi mengganggu identitas akademik dan kepastian masa depan lulusan.
Yogyakarta, 6 Mei 2026 - Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HMPS HTN) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana perubahan nomenklatur Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah) menjadi Hukum Ketatanegaraan Islam sebagaimana termuat dalam arah kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026.
Sikap penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan akademik, filosofis, dan kelembagaan. HMPS HTN menilai bahwa rencana perubahan nomenklatur tersebut disusun tanpa melibatkan partisipasi mahasiswa secara bermakna, sehingga berpotensi mengabaikan aspirasi dan kepentingan pihak yang akan terdampak langsung oleh implementasi kebijakan tersebut.
Bagi HMPS HTN, nomenklatur Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah) bukan sekadar identitas administratif sebuah program studi. Nomenklatur tersebut merupakan representasi dari bangunan keilmuan yang telah berkembang dan memiliki karakteristik tersendiri dalam mengintegrasikan kajian hukum tata negara dengan nilai-nilai keislaman. Oleh karena itu, perubahan nomenklatur tanpa kajian akademik yang mendalam dinilai berpotensi mereduksi identitas keilmuan yang selama ini dibangun secara sistematis dan berkelanjutan.
HMPS HTN juga menilai bahwa perubahan nomenklatur tersebut berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi, khususnya pada aspek pengembangan kurikulum, arah penguatan keilmuan, pemetaan sumber daya dosen, serta kesinambungan pengembangan program studi. Di samping itu, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian terkait status akreditasi program studi dan masa depan lulusan, terutama dalam konteks pengakuan ijazah serta akses terhadap berbagai peluang karier, termasuk rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut HMPS HTN, setiap kebijakan yang menyangkut masa depan pendidikan tinggi harus didasarkan pada landasan yuridis yang kuat, kajian akademik yang komprehensif, serta mekanisme transisi yang jelas dan terukur. Kebijakan yang tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut berisiko menimbulkan persoalan baru yang berdampak langsung terhadap mahasiswa, alumni, dan pengembangan keilmuan di lingkungan perguruan tinggi.
Terkait pelaksanaan uji publik yang diselenggarakan pada 28 - 29 April 2026 di Bandung, HMPS HTN berpandangan bahwa forum tersebut seharusnya menjadi ruang dialog yang substantif dan partisipatif. Keterlibatan mahasiswa sebagai subjek utama pendidikan tinggi merupakan prasyarat penting dalam membangun kebijakan yang memiliki legitimasi akademik dan sosial. Oleh sebab itu, partisipasi mahasiswa tidak dapat ditempatkan hanya sebagai pelengkap prosedural dalam proses perumusan kebijakan.
Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, HMPS HTN mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menghentikan sementara rencana perubahan nomenklatur hingga dilakukan evaluasi secara menyeluruh dengan melibatkan mahasiswa, akademisi, alumni, serta seluruh pemangku kepentingan terkait secara terbuka, transparan, dan akuntabel. HMPS HTN juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa aktif dan alumni agar tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat perubahan kebijakan yang belum memiliki kepastian implementasi.
Selain itu, HMPS HTN menyerukan kepada pimpinan universitas dan fakultas untuk mengambil peran aktif dalam mengawal dan memperjuangkan kepentingan mahasiswa pada setiap forum pengambilan kebijakan. Menurut HMPS HTN, sikap responsif dan keberpihakan terhadap kepentingan akademik mahasiswa merupakan bagian penting dari tanggung jawab institusi pendidikan dalam menjaga kualitas tata kelola pendidikan tinggi.
Sebagai organisasi kemahasiswaan yang berkomitmen pada pengembangan keilmuan dan advokasi akademik, HMPS HTN menegaskan akan terus mengawal isu perubahan nomenklatur ini secara kritis, terbuka, dan bertanggung jawab. Penolakan yang disampaikan bukan merupakan bentuk resistensi terhadap perubahan, melainkan upaya untuk menjaga integritas keilmuan, rasionalitas kebijakan, serta menjamin kepastian dan keadilan bagi seluruh mahasiswa dan alumni Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah).
Melalui pernyataan sikap ini, HMPS HTN berharap proses penyusunan kebijakan pendidikan tinggi dapat dilaksanakan secara lebih partisipatif, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan akademik jangka panjang, sehingga setiap perubahan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi perkembangan keilmuan dan dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
HMPS HTN menggalang gerakan kolektif mahasiswa dengan dukungan DEMA FSH dan SEMA FSH untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan dan pelecehan seksual.
Yogyakarta, 11 Mei 2026
Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HMPS HTN) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan kampanye Komitmen Bersama Penolakan Kekerasan dan Pelecehan Seksual sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 11 Mei 2026 ini berhasil menghimpun partisipasi sekitar 150 mahasiswa, baik dari Program Studi Hukum Tata Negara maupun berbagai program studi lainnya di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum. Melalui penandatanganan spanduk komitmen bersama, para mahasiswa menyatakan sikap tegas untuk menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual serta mendukung terciptanya budaya kampus yang menghormati martabat, keamanan, dan hak setiap individu.
Kampanye ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap pentingnya membangun kesadaran kolektif mengenai isu kekerasan seksual yang hingga saat ini masih menjadi tantangan di berbagai institusi pendidikan. Tidak hanya sebagai simbol dukungan, kegiatan ini juga menjadi ruang edukasi bagi mahasiswa untuk memahami pentingnya pencegahan, keberanian melapor, serta solidaritas terhadap korban kekerasan seksual. Ketua Umum HMPS HTN menyampaikan bahwa kampanye ini lahir dari kesadaran bahwa lingkungan akademik harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh sivitas akademika. Setiap mahasiswa memiliki hak untuk belajar, berkembang, dan beraktivitas tanpa rasa takut terhadap tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual dalam bentuk apa pun.
Kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (DEMA FSH) serta Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (SEMA FSH). Dukungan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama dari berbagai elemen organisasi kemahasiswaan dalam mendorong terciptanya lingkungan kampus yang inklusif, aman, dan berkeadilan. Melalui kampanye ini, HMPS HTN berharap kesadaran mengenai pencegahan kekerasan seksual tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi dapat diwujudkan dalam tindakan nyata melalui sikap saling menghormati, menjaga batas-batas personal, serta berani mengambil peran dalam menciptakan budaya kampus yang sehat dan berintegritas.
Sebagai organisasi mahasiswa yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, HMPS HTN menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai upaya pencegahan kekerasan seksual serta mendorong terciptanya ruang akademik yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh mahasiswa.